Warga Luwuk laporkan Dugaan Penipuan Kerjasama 500 Juta ke Polisi, Kuasa Hukum Apresiasi Polres Bang

SULSELNEWS | BANGGAI - Miris, Warga Luwuk, disinyalir jadi Korban penipuan hingga kerugian mencapai 500 juta rupiah dan telah melaporkan ke pihak Kepolisian sejak tahun 2020 lalu, baru di tahun 2021 terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Kronologis, terduga pelaku melakukan aksinya dengan menawarkan kerjasama dengan iming-iming komitmen Fee bahwa menurutnya bakal ada pembebasan lahan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) dan juga Pembangunan pabrik pupuk industri di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Terduga pelaku penipuan memakai berkas resume yang diberikan oleh oknum asisten satu Bupati Kabupaten Banggai sebagai contoh namun dimanfaatkan pihak pelaku untuk meyakinkan korban WH.
Untuk lebih meyakinkan korban, terduga pelaku juga memakai Notaris dengan pembuatan surat kesepakatan dan Perjanjian utang.
Sementara dalam surat kesepakatan dan Perjanjian hutan piutang itu, dibuat oleh Notaris, Zamhir Adipraja Korona, S.H., M.Kn.
Bertindak pihak pertama yanitu terduga pelaku Inisial RL pekerjaan IRT. Sementara pihak kedua atau korban inisial WH, Pekerjaan Wiraswasta dengan saksi-saksi terlibat yakni IR, mantan kades, AY dan PW,
Dimana dalam surat tersebut tertulis bahwa Pihak pertama akan membayar/Melunasi pinjaman dari pihak kedua WH dalam waktu 1 (satu) bulan sejak ditanganinya surat tersebut dengan cara tunai dan seketika.
Dimana uang yang di ambil pelaku kurang lebih 500 juta untuk pembebasan lahan seluas 111 ha. Ironisnya tanah sejumlah tersebut objeknya ternyata tidak dibelikan berupa tanah.
Saat dikonfirmasi RL terkait kasus dugaan penipuan tersebut ia mengatakan ia akan membayarnya.
"Akan sudah diproses kami sementara urus untuk pengembalian dana beliau," ungkapnya.
WH warga BTM Permata Sentral, Kelurahan Tombang Permai, Kacematan Luwuk Selatan sebagai Korban mengatakan jika RL memang selalu mengatakan akan membayar namun tidak pernah dibuktikan.
"Dia memang selalu bilang begitu, akan bayar saat ditanya, sementara sejak 2020 sampai sekarang tidak juga membayar saya," jelasnya.
Kasus tersebut sudah dilaporkan kepada pihak Kepolisian dengan No LP/ 69 / II/ 2020/ Sulteng /Res. Banggai, tanggal 10 Februari 2020 kemudian terbit surat perintah penyelidikan Nomor : Sp-Lidik / 80 / II /2020 / Reskrim, Tanggal 13 Februari 2020.
Dalama keterangan pengaduan Korban atas dugaan Peristiwa penggelapan sebagaimana pasal 374 KUHPidana sub Pasal 372 KUHPidana yang ditangani oleh penyidik IPTU Rudwan Awumbas, S.H diruang Unit III Sat Reskrim Polres Banggai sekitar 09:00 Wita.
Korban melaporkan kasus tersebut di Polsek Batui, Kabupaten Banggai sejak 10 Februari 2020 lalu, karena alasan objek atau lebih banyak kejadiannya di kota Luwuk kemudian dilimpahkan ke Polres Banggai.
Pada saat ditemui salah satu dari tim penyidik atas kasus tersebut, Amiludin, pada Kamis 31/03/22 lalu di Ruangan kerjanya menjelaskan jika LP/ 69/ II / 2020 /Sulteng / Res. Banggai atas Dugaan penggelapan/Penipuan 300 itu sementara dibuatkan SP2HP hanya belum bisa ditanda tangani oleh pimpinan yang kebetulan ada di Palu.
"Pimpinan kami sedang ada di Palu," ungkapnya Kamis 31/03/22 lalu.
Kendati dari LP / 69 / II /2020 / Res. Banggai. 10 Februari 2020 lalu terkait pinjaman senilai 300 juta WH belum menerima SP2HP.
Namun WH sudah menerima SP2HP dari LP / B/ 13 / 2021 / Sulteng / Res. Banggai. 8 Januari 2021 perihal laporan kasus Emas tertanggal 8 Januari 2021 lalu terkait Emas yang tergadai dan uang diserahkan kepada terduga pelaku RL atas Iming iming tanam saham dengan fee proyek pembangunan pabrik Pupuk industri.
Sementara itu kuasa hukum WH, Asywar, S.ST.,S.H dan Ridwan S.H.,C.L.A memberikan apresiasi kepada pihak Polres Banggai sebagai jajaran Polda Sulteng atas pemberian SP2HP kepada kliennya saat ini, meskipun agak lambat.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP ) tersebut yang pada pokoknya menjelaskan bahwa pihak terlapor atau terduga pelaku dalam hal ini saudari RL sudah dikirimi surat panggilan klarifikasi sebanyak dua kali namun masih belum memenuhi undangan penyidik.
"Kami selaku kuasa hukum Hj.Wahida M.Ali, berterima kasih kepada penyidik Satreskrim polres Banggai jajaran Polda Sulawesi Tengah atas responsif nya terhadap perkara klien kami dengan LP/B/13/I/2021/Sulteng/Res.Banggai tanggal 8 Januari 2021," ujarnya saat ditemui di Salah satu Warkop di Kota Daeng Makassar, Selasa (05/04/2022).
Ia menambahkan bahwa, seharusnya pihak kepolisian lebih dulu mengeluarkan SP2HP terkait laporan LP / 69 / II /2020 / Res. Banggai. 10 Februari 2020 lalu terkait pinjaman senilai 300 juta.
"Dimana laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan menurut keterangan penyidik Amiludin saat ditemui di ruang kerjanya, namun hingga sekarang pihak pelapor belum menerima SP2HP terhadap perkembangan laporannya," tandas Asywar S.ST.,SH selaku kuasa WH.
Ridwan S.H.,C.L.A menambahkan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana Bab III pasal 10 ayat 5 setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus di terbitkan SP2HP.
Olehnya itu kami berharap dan kami meyakini apabila dua alat bukti sudah cukup agar segera ditingkatkan ke tahap penyidikan agar penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil secara paksa yang bersangkutan.
"Dan segera mungkin penyidik memanggil seluruh pihak - pihak yang terkait tanpa terkecuali agar kasus ini menjadi terang." terang Ridwan S.H.C.L.A.®
Editor :Tim Sigapnews
Source : ZLF/ASW