Dibawah Pengaruh Miras, Seorang Pemuda di Palopo Aniaya Tetangga
Seorang Pemuda di Palopo Aniaya Tetangga
SULSELNEWS | PALOPO - Berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Irfan alias Ifan (22) bersama dua orang rekannya, Reskrim Polsek Telluwanua Polres Palopo dengan respon cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Kapolsek Telluwanua AKP Edi Sulistiono mengatakan, setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, terduga pelaku Irfan alias Ifan berhasil diamanakan sekira pukul 13.30 WITA, Selasa (4/1/2022).
“Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Telluwanua Ipda Hendrik Pawara pimpin penangkapan terhadap terduga pelaku di Lingkungan Salupao Kelurahan Maroangin, Telluwanua Kota Palopo, pukul 13.30 WITA siang tadi,” kata Kapolsek.
“Hasil interogasi anggota, motifnya, baku senggol, saat itu terduga dalam kondisi mabuk, dibawah pengaruh minuman keras (Miras) di penguburan di Lingkungan Salupao, Maroangin, kejadiannya pada bulan Desember 2021 lalu,” tambahnya.
Informasi yang berhasil dirangkum dari sumber terpercaya, dikabarkan terduga pelaku Irfan alias Ifan (22) dan korban Yosef alias Ose (23), bertetangga rumah, di Lingkungan Salupao, Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku menjalani proses hukum di Mapolsek Telluwanua, Polres Palopo, Sulawesi Selatan, yang di jerat dengan Pasal 170 subs Pasal 351, dengan ancaman kurungan penjara 5 Tahun 6 bulan.
Sudah banyak fakta dan penelitian yang tidak bisa dibantah kalau minuman keras alias miras memang “biang kejahatan (kriminalitas) dan mesin pembunuh”.
Read more info "Dibawah Pengaruh Miras, Seorang Pemuda di Palopo Aniaya Tetangga" on the next page :
Editor :Firman Syam
Source : Tribratanews.sulsel.polri.go.id