Musdesus Penetapan KPM BLT DD di Desa Mattiro Deceng Pangkep

Musdesus Penetapan KPM BLT DD di Desa Mattiro Deceng
SULSELNEWS | PULAU BADI - Pemerintah Desa Mattiro Deceng Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Sosialisa Penanggulangan Kemiskinan Exstrim dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023 di Kantor Desa Mattiro Deceng, Rabu (29/3/2023).
Pada Musdes kali ini, menetapkan 40 Keluarga Penerima Manfaat. Hadir pada acara ini, Kepala Desa beserta Aparatur Desa dan perwakilan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Bab VII Pasal 35 bahwa Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa.
Diutamakan penggunaannya salah satunya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.
Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat. Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari.(ST)
Editor :Tim Sigapnews