Disdikbud Bulukumba Rombak Pelayanan, Tak Ada Lagi Guru Tinggalkan Sekolah

Kepala Dinas Dikbud Bulukumba Andi Buyung Saputra
Menurutnya guru punya kewajiban kerja 37,5 jam setiap pekan. Sehingga jika dikalkulasi per setiap pekan, maka guru bisa meninggalkan sekolah nanti pada pukul 13.15 Wita.
"Kalau ada hal yang mendesak keluar sekolah, harus memiliki surat izin meninggalkan tugas pada jam efektif dari kepala sekolah," kata Andi Buyung.
Selain itu, Disdikbud Bulukumba juga berlakukan pelayanan satu pintu di loket pelayanan. Hal itu kata Andi Buyung, sebagai langkah antisipasi terjadinya pungutan liar (pungli).
"Tidak ada lagi yang masuk ke ruangan-ruangan kepala seksi atau kepala bidang bahkan kepala dinas hanya karena urusan pelayanan," katanya.
"Saat ini kita sementara mengembangkan aplikasi online untuk pelayanan administrasi sederhana agar yang jauh dari kota bisa kita layani langsung tanpa harus ke kantor Dikbud," sambung Andi Buyung.
Read more info "Disdikbud Bulukumba Rombak Pelayanan, Tak Ada Lagi Guru Tinggalkan Sekolah" on the next page :
Editor :Firman Syam