Luar Biasa! Pertama kali, Bupati Andi Utta Serahkan SK PPPK Nakes

Bupati Andi Utta Serahkan SK PPPK Nakes
SULSELNEWS | BULUKUMBA - Untuk pertama kalinya di lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba menerima Aparatur Sipil Negara (ASN) dari unsur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penyerahan SK pengangkatan diserahkan langsung oleh Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf di sela Apel Gabungan OPD, di halaman Kantor Bupati Bulukumba, Senin 19 September 2022.
Pengadaan PPPK formasi tahun 2021 ini dilaksanakan untuk mendapatkan SDM Aparatur guna mengisi kekurangan atau kebutuhan formasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba, khususnya Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan serta memiliki karakter sebagai ASN yang berperan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Jumlah fungsional PPPK tenaga kesehatan (Nakes) yang menerima SK pengangkatan sebanyak 64 orang yang terdiri dari Dokter 1 orang, Apoteker 3 orang, Bidan 26 orang, Perawat 25 orang, Administrator Kesehatan 1 orang,
Epidemolog Kesehatan 2 orang, Penyuluh Kesehatan Masyarakat 3 orang, Sanitarian 2 orang dan Radiografer 1 orang.
Andi Utta sapaan akrab Bupati Bulukumba berharap dengan diterimanya SK pengangkatan selaku PPPK ini, pegawai tersebut lebih meningkatkan kinerjanya yang sebelumnya berstatus honorer.
Kinerja PPPK, tambahnya akan dinilai lebih lanjut, oleh pimpinan masing-masing dalam rangka penilaian selama menjadi PPPK.
"Jika kinerjanya baik dan memberikan konstribusi terhadap pelayanan di bidang kesehatan, maka tentu Pemerintah Kabupaten Bulukumba akan memperpanjang SK pengangkatan PPPK," katanya.
Untuk diketahui masa perjanjian kerja sebagaimana yang termuat
SK pengangkatan PPPK hanya 1 tahun dan dapat diperpanjang selama 5 tahun sebagaimana diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional.
Pada Pasal 37 peraturan menteri tersebut menyebutkan Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (2) dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.
Read more info "Luar Biasa! Pertama kali, Bupati Andi Utta Serahkan SK PPPK Nakes" on the next page :
Editor :Firman Syam