Jelang Pilkades, DPMD Bulukumba Sosialisasikan Perbup Pilkades

DPMD Bulukumba Sosialisasikan Perbup Pilkades
"Misalnya kalau dusunnya 5, maka ada 5 TPS dalam satu area nanti," ujarnya.
Kemudian di Perbup ini, tambahnya sistem pemilihan dengan e-voting akan diterapkan di satu desa. Hanya saja, untuk locus dan sasaran desa mana yang akan diterapkan belum ditentukan.
"Nanti kita akan usulkan ke Bupati karena lokus sasaran itu harus melalui Surat Keputusan Bupati," kata Januaris.
Menurutnya, e-voting ini sebagai hal baru pada pelaksanaan Pilkades di Bulukumba . Olehnya harus lebih massif disosialisasikan, sehingga masyarakat dapat memahami cara penggunaannya.
"Ini simpel. Begitu selesai diklik, langsung keluar hasil. Jika alat sudah ada, kami akan sosialisasikan," terang Januaris.
Januaris juga menyinggung, jika ada ASN yang mau mencalonkan di Pilkades nanti. Katanya, ASN itu harus mendapatkan rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Bupati.
Selanjutnya, bagi TNI dan Polri harus ada rekomendasi dari pimpinan tertinggi di wilayah, yaitu Pangdam atau Kapolda.
"Meski status ASN itu menjabat kepala desa sebelumnya. Ketika tidak menjabat kepala desa lagi, maka statusnya akan kembali menjadi ASN. Dia sekarang bukan lagi kepala desa, tapi ASN," tuturnya.
Sekadar diketahui, Perbub yang baru-baru ini ditetapkan, yaitu Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 20 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa.
Sementara perda yang mengatur yaitu Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa.(FN)
Read more info "Jelang Pilkades, DPMD Bulukumba Sosialisasikan Perbup Pilkades" on the next page :
Editor :Firman Syam