Empat Sapi Terjaring Razia, Satpol PP Minta Pemiliknya Ambil dan Bayar Denda

Sapi Terjaring Razia, Satpol PP Minta Pemiliknya Ambil dan Bayar Denda
Ia meminta kesadaran warga yang memiliki ternak untuk tidak melepas ternaknya untuk kenyamanan bersama warga kota.
Pada razia sebelumnya, sudah ada 12 ternak yang diamankan, terdiri dari 6 ternak besar (sapi) dan 6 ternak kecil (kambing).
Chandra warga Kelurahan Bentenge mengapresiasi langkah Satpol PP yang beberapa terakhir ini melakukan patroli penertiban ternak liar. Menurutnya sapi yang berkeliaran di jalan raya sangat menganggu kenyamanan dalam berkendara, termasuk merusak pemandangan dalam kota.
"Baguslah sapi-sapi liar ini mulai ditertibkan untuk memberi efek jera kepada pemiliknya," ungkapnya.
Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penertiban Ternak, maka untuk mengambil ternaknya kembali, pemilik ternak harus membayar denda.
Untuk hewan ternak besar berupa sapi, kerbau dan kuda sebesar Rp 1 juta per ekor. Sementara untuk ternak kecil seperti kambing, dendanya Rp500 ribu per ekor.(FN)
Read more info "Empat Sapi Terjaring Razia, Satpol PP Minta Pemiliknya Ambil dan Bayar Denda" on the next page :
Editor :Firman Syam