Bulukumba Peroleh Nilai Tertinggi di Sulsel Standar Pelayanan Publik Tahun 2021

Pemkab Bulukumba Peroleh Nilai Tertinggi di Sulsel Standar Pelayanan Publik
SULSELNEWS | MAKASSAR - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan Subhan Djoer, mengumumkan sekaligus menyerahkan piagam dan raport hasil survey kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 kepada sejumlah Kepala Daerah di Sulsel, di Hotel Four Point Makassar, Kamis 27 Januari 2022.
Dari sekian kabupaten/kota yang disurvey, tercatat 3 Kabupaten yang berhasil masuk Zona Hijau, masing masing Kabupaten Bulukumba dengan nilai 87,83, Luwu Utara 85,85 dan Kabupaten Enrekang dengan nilai 82,62.
Selain itu juga terdapat Zona Kuning sebanyak 19 Kabupaten / Kota dan Zona Merah terdapat 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Kepulauan Selayar dengan nilai 45,68 dan Tana Toraja 31,97.
Subhan menyampaikan,dari hasil penilaian kepatuhan akan menghasilkan 3 (tiga) kategorisasi predikat penilaian, yakni Zona Hijau atau Predikat Kepatuhan Tinggi, Zona Kuning atau Predikat Kepatuhan Sedang dan Zona Merah atau Predikat Kepatuhan Rendah
Sesuai hasil rekap unit layanan yang masuk Zona Hijau, Kuning dan Merah pada penilaian kepatuhan tahun 2021 menurut Subhan, masing masing unit layanan DPMPTSP terdapat 1 Zona Merah, kemudian 7 Zona Kuning dan 16 Zona Hijau.
Dinas Pendidikan 20 Zona Merah, 4 Zona Kuning dan 0 Zona Hijau.
Disdukcapil terdapat 8 Zona Merah, 10 Zona Kuning dan 6 Zona Hijau.
Dinas Kesehatan 4 Zona Merah, 10 Zona Kuning dan 9 Zona Hijau dan terakhir Puskesmas 8 Zona Merah, 13 Zona Kuning dan 3 Zona Hijau.
Di hadapan para penerima Rapor, Subhan menyarankan agar Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan terhadap pimpinan unit layanan publik yang memperoleh predikat kepatuhan rendah atau Zona Merah, sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap upaya pemenuhan komponen pelayanan standar.
Selain itu, memanfaatkan hasil penilaian kepatuhan tahun 2021 sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Silakan melakukan koordinasi dengan kantor Ombudsman RI perwakilan Sulsel, guna memperoleh pendampingan dalam implementasi amanat Undang-undang 25, khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik," pesan Subhan.
Pada acara tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan Subhan juga menegaskan bahwa pemenuhan standar pelayanan publik merupakan kewajiban bagi penyelenggara pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurutnya, penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dilaksanakan sejak bulan Mei - Oktober 2021 lalu sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik," katanya
Pada kesempatan itu, Bupati Bulukumba diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Hj.Darmawati, diundang menerima piagam dan rapor hasil penilaian Kepatuhan tentang standar pelayanan penyelenggara pelayanan yang diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Subhan Djoer.
Selanjutnya usai menerima piagam dan Rapor, oleh protokol mendaulat Bupati Bulukumba diwakili Hj.Darmawati menyampaikan testimoni.
Read more info "Bulukumba Peroleh Nilai Tertinggi di Sulsel Standar Pelayanan Publik Tahun 2021" on the next page :
Editor :Firman Syam